Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Samboja Barat Diamankan Polisi
NPTR dan barang bukti
diamankan yang berhasil diamankan kepolisian. (Doc. Polsek Samboja Barat)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang pemuda berinisial NPTR (22) diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Samboja di kediamannya, Jalan Soekarno-Hatta KM 41, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (17/9/2026) malam.
Kapolsek Samboja AKP
Mohamad Yazid membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah
polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang
diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
“Informasi dari
masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah itu
anggota bergerak untuk memastikan informasi tersebut,” ujarnya, Sabtu
(19/9/2026).
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samboja yang dipimpin Kanit Reskrim
mendatangi kediaman NPTR.
Petugas kemudian
melakukan penggeledahan di dalam rumah, termasuk kamar yang ditempati pemuda
tersebut.
Sekitar pukul 20.00
WITA, polisi menemukan sejumlah barang di atas kasur yang disembunyikan di
bawah kain seprai.
Dari penggeledahan
itu, petugas mengamankan dua poket plastik klip bening berisi kristal putih
yang diduga sabu dengan berat kotor 0,46 gram.
Polisi juga menemukan
sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di
antaranya satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, pipet kaca,
sendok takar dari sedotan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp200 ribu
yang diduga hasil transaksi.
Ia mengatakan, temuan
tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi juga masih
mendalami peran NPTR serta asal barang yang ditemukan dalam penggeledahan.
“Barang bukti yang
ditemukan sudah kami amankan dan selanjutnya akan diperiksa untuk kepentingan
penyidikan,” jelasnya.
Saat dilakukan
interogasi di lokasi, NPTR tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait
kepemilikan barang yang ditemukan petugas.
“Untuk asal barang
masih kami dalami. Kami juga melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
dalam perkara ini,” tegasnya.
NPTR bersama seluruh
barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Samboja. Pemeriksaan dilakukan untuk
melengkapi proses penyidikan sekaligus memastikan keterkaitan masing-masing
barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Dalam perkara ini, NPTR terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dugaan peredaran narkotika dapat dikenakan Pasal 114 ayat (1), sedangkan kepemilikan atau penguasaan narkotika dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1).
“Penanganan perkara
ini masih berjalan dan kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkanya. (Kriz)